Pelanggar yang menerima slip biru dianggap menerima kesalahan yang dilakukannya di jalan.
Nantinya pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Jika pelanggar telah menyelesaikan pembayaran denda, mereka bisa langsung mengambil dokumen yang bersangkutan di Polsek setempat.
Namun besaran denda yang akan dikenakan melalui slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip Merah
Pelanggar yang menolak mengakui kesalahan yang didakwakan akan mendapatkan slip merah.
Slip merah ini akan diproses di pengadilan setempat di waktu yang sudah ditentukan petugas.
Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Berdasarkan kedua fakta tersebut, tentu saja keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Slip biru bisa mempersingkat pengurusan denda sehingga lebih efektif waktu.
Namun besaran denda yang dicantumkan maksimal.
Sedangkan slip merah memang memiliki besaran denda yang disesuaikan dengan kejadian.
Baca Juga: Heboh Potret Dirinya Dipeluk Mesra Sesama Pria dari Belakang, Aming: Gini Aja Ribut
Namun pelanggar perlu waktu lebih di persidangan dengan proses yang cukup panjang apalagi dengan antrian.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Tribunotomotif |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar