Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Operasi Patuh 2019 Siap Digelar Secara Serentak di Seluruh Indonesia Mulai Besok, Ketahui Beda Surat Tilang Merah dan Biru yang Sering Diberikan Polisi, Sepele Tapi Penting

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 28 Agustus 2019 | 16:25
Polisi Akan Adakan 'Operasi Patuh Jaya 2019', Inilah Beberapa Pelanggaran yang Akan Diincar Kepolisian
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Polisi Akan Adakan 'Operasi Patuh Jaya 2019', Inilah Beberapa Pelanggaran yang Akan Diincar Kepolisian

ilustrasi slip tilang biru
Tribunnews/Wahyu Aji

ilustrasi slip tilang biru

Pelanggar yang menerima slip biru dianggap menerima kesalahan yang dilakukannya di jalan.

Baca Juga: 53 Tahun Lebih Memendam Dendam, Pensiunan Angkatan Laut Nekat Tembak Mati Temannya Sendiri di Acara Reuni SMA Karena Pernah Dibully Semasa Sekolah

Nantinya pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Jika pelanggar telah menyelesaikan pembayaran denda, mereka bisa langsung mengambil dokumen yang bersangkutan di Polsek setempat.

Namun besaran denda yang akan dikenakan melalui slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Motor Tipe Skutik Makin Menjamur di Indonesia, Kebiasaan yang Sering Dianggap Sepele Ini Ternyata Dapat Rusak Mesin Matic pada Kendaraan

Slip Merah

Pelanggar yang menolak mengakui kesalahan yang didakwakan akan mendapatkan slip merah.

Slip merah ini akan diproses di pengadilan setempat di waktu yang sudah ditentukan petugas.

Baca Juga: Viral! Kepergok Berduaan dengan Bidan Desa di Tengah Malam, Oknum Polisi di Pasuruan Ditelanjangi dan Diarak Warga Keliling Desa

Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Source :Kompas.com tribunnews Tribunotomotif

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x