Pelanggar yang menerima slip biru dianggap menerima kesalahan yang dilakukannya di jalan.
Nantinya pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Jika pelanggar telah menyelesaikan pembayaran denda, mereka bisa langsung mengambil dokumen yang bersangkutan di Polsek setempat.
Namun besaran denda yang akan dikenakan melalui slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip Merah
Pelanggar yang menolak mengakui kesalahan yang didakwakan akan mendapatkan slip merah.
Slip merah ini akan diproses di pengadilan setempat di waktu yang sudah ditentukan petugas.
Pengadilan nantinya yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.