Menurut Choesni, jika kenaikan iuran berlaku mulai 2020, maka sustainabilitas dana Program JKN bisa tercapai di akhir 2021 mendatang.
Dengan asumsi, pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit hingga akhir 2019.
Choesni menjelaskan, DJSN memiliki tim teknis yang berasal dari kementerian terkait, tim ahli, dan akademisi untuk menyusun aktuaria pembiayaan Program JKN.
Model tersebut pun mereka susun berdasarkan data BPJS Kesehatan dalam lima tahun terakhir.
DJSN juga berharap, ada perbaikan sistemis pada bidang kelembagaan, harmonisasi regulasi, peningkatan mutu pelayanan termasuk pencegahan fraud.
Kemudian, penyediaan sarana termasuk peningkatan mutu tengah kesehatan, optimalisasi penerimaan, edukasi publik, dan penegakan hukum.(*)
Source | : | kontan,bpjs-kesehatan.go.id |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar