Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Divonis Mati namun Dianulir Majelis Hakim MA Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Jawaban Gembong Narkoba M Adam Saat Ditanya BNN Soal Caranya Dapatkan Keringanan Hukuman Tersebut

Siti Nur Qasanah - Minggu, 01 September 2019 | 10:17
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kiri) | M. Adam (kanan)
YouTube tvOneNews

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kiri) | M. Adam (kanan)

"Ya menanggapi putusan kasasi terhadap ini, tentu pertama kami tidak bisa mencampuri benar tidaknya putusan itu. Oleh karena itu merupakan kemandirian hakim dan kami tidak boleh masuk untuk memeriksa pertimbangan hukum, benar atau salah,"ujarWakil Ketua Komisi Yudisial, Maradaman Harahap.

Baca Juga: Tak Kalah Sadis dari 4 Orang yang Disewa Aulia Kesuma untuk Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Dua Pembunuh Bayaran di Indonesia Ini Sudah Bebas dari Penjara, Berikut Identitasnya

YouTube tvOneNews

"Termasuk juga substansi putusan karena itu merupakan kemandirian hakim di dalam memeriksa perkara berdasarkan ketentuan pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kataMaradaman Harahap menambahi.

"Namun demikian, tentu kami juga perlu menganalisis putusan itu. Cuma sayangnya putusan itu belum sampai dan kami ini sifatnya menerima laporan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran kode etik di sana, maka itu akan menjadi pintu masuk kami untuk memeriksa hakim itu," sambungnya.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, mengaku keberatan atas hukuman matiM Adam yang dianulirmajelis hakimmenjadi 20 tahun penjara.

Baca Juga: Suruh Mahasiswa Baru Jalan Jongkok di Bawah Selangkangan dan Minum Air Ludahan, Kakak Tingkat Pelaku Perpeloncoan Diberi Sanksi Pihak Kampus Universitas Khairun Ternate, Jadi Satu Angkatan Gara-gara Skorsing Perkuliahan

"Sangat keberatan," ujar Irjen Pol Arman Depari.

Irjen Pol Arman Depari lantas menjelaskan soal catatan kejahatan narkobayang pernah dilakukanM Adam.

"Tersangka yang kita tangani saat ini atas nama Adam dari catatan kejahatan narkoba yang dilakukan paling tidak sudah ada empat kali. mulai dari tahun 2000 sampai pada yang terakhir pada minggu lalu. Dan jumlahnya itu cukup banyak," terangnya.

Irjen Pol Arman Depari melanjutkan,M Adam juga terlibat dalam peredaran dan penyelundupan narkoba 20 kilogram yang diaturnya dari balik jeruji besi pada 20 Agustus 2019.

Baca Juga: Secuil Kisah M Adam, Mantan Nelayan Super Tajir Asal Batam yang Punya Harta Hampir Rp 12,5 Triliun, Kini Ikhlaskan Semua Asetnya Disita Negara Karena Ketahuan Geluti Bisnis Haram

Source : youtube

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x