"Ya menanggapi putusan kasasi terhadap ini, tentu pertama kami tidak bisa mencampuri benar tidaknya putusan itu. Oleh karena itu merupakan kemandirian hakim dan kami tidak boleh masuk untuk memeriksa pertimbangan hukum, benar atau salah,"ujarWakil Ketua Komisi Yudisial, Maradaman Harahap.
"Termasuk juga substansi putusan karena itu merupakan kemandirian hakim di dalam memeriksa perkara berdasarkan ketentuan pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kataMaradaman Harahap menambahi.
"Namun demikian, tentu kami juga perlu menganalisis putusan itu. Cuma sayangnya putusan itu belum sampai dan kami ini sifatnya menerima laporan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran kode etik di sana, maka itu akan menjadi pintu masuk kami untuk memeriksa hakim itu," sambungnya.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, mengaku keberatan atas hukuman matiM Adam yang dianulirmajelis hakimmenjadi 20 tahun penjara.
"Sangat keberatan," ujar Irjen Pol Arman Depari.
Irjen Pol Arman Depari lantas menjelaskan soal catatan kejahatan narkobayang pernah dilakukanM Adam.
"Tersangka yang kita tangani saat ini atas nama Adam dari catatan kejahatan narkoba yang dilakukan paling tidak sudah ada empat kali. mulai dari tahun 2000 sampai pada yang terakhir pada minggu lalu. Dan jumlahnya itu cukup banyak," terangnya.
Irjen Pol Arman Depari melanjutkan,M Adam juga terlibat dalam peredaran dan penyelundupan narkoba 20 kilogram yang diaturnya dari balik jeruji besi pada 20 Agustus 2019.