Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Divonis Mati namun Dianulir Majelis Hakim MA Jadi 20 Tahun Penjara, Ini Jawaban Gembong Narkoba M Adam Saat Ditanya BNN Soal Caranya Dapatkan Keringanan Hukuman Tersebut

Siti Nur Qasanah - Minggu, 01 September 2019 | 10:17
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kiri) | M. Adam (kanan)
YouTube tvOneNews

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kiri) | M. Adam (kanan)

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Penegak hukum nampaknya belum memberikan hukuman yang memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba di negeri ini.

Seperti dalam kasus Muhammad Adam atau M Adam, pemilik 54 kilogram sabu dan 41 ribu pil ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia pada 8 Mei 2016 lalu.

Dilansir GridHot.ID dari tayangan Kabar petang yang dipublikasikan di kanal YouTube tvOneNews pada 23 Agustus 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mencongkok jaringanM Adam dan sang gembong pun divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Serang pada 30 Januari 2017.

Baca Juga: Dikenal Sering Gonta-Ganti Pasangan, Kondisi Rayya Kini Kian Memburuk, Bahkan Tersangka Video Vina Garut Itu Harus Bolak-Balik Masuk Rumah Sakit

M Adam kemudian naik banding, namun putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Serang justru dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 11 April 2017.

Namun ditingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung (MA) pada 20 September 2017 justru menganulir hukuman mati M Adam dan menggantinya dengan hukuman 20 tahun penjara.

Surya Jaya yang juga ketua majelis hakim sebenarnya menolak untuk menganulir hukuman matiM Adam.

Akan tetapi, ia kalah suara dari anggota majelis hakim lainnya.

Baca Juga: Rumah, Mobil Mewah, Emas Batangan Hingga Kapal Serta Aset Rp 28 Miliar dari Hasil Usaha Haramnya Selama Bertahun-tahun Disita BNN, Gembong Narkoba M Adam: Ujungnya Saya Memperkaya Negara Juga

Penganuliran hukuman mati tersebutkemudian disoroti dan dinilai janggal.

Meski demikian, Komisi Yudisial mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam kasusM Adam ini.

"Ya menanggapi putusan kasasi terhadap ini, tentu pertama kami tidak bisa mencampuri benar tidaknya putusan itu. Oleh karena itu merupakan kemandirian hakim dan kami tidak boleh masuk untuk memeriksa pertimbangan hukum, benar atau salah,"ujarWakil Ketua Komisi Yudisial, Maradaman Harahap.

Baca Juga: Tak Kalah Sadis dari 4 Orang yang Disewa Aulia Kesuma untuk Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Dua Pembunuh Bayaran di Indonesia Ini Sudah Bebas dari Penjara, Berikut Identitasnya

YouTube tvOneNews

"Termasuk juga substansi putusan karena itu merupakan kemandirian hakim di dalam memeriksa perkara berdasarkan ketentuan pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kataMaradaman Harahap menambahi.

"Namun demikian, tentu kami juga perlu menganalisis putusan itu. Cuma sayangnya putusan itu belum sampai dan kami ini sifatnya menerima laporan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran kode etik di sana, maka itu akan menjadi pintu masuk kami untuk memeriksa hakim itu," sambungnya.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, mengaku keberatan atas hukuman matiM Adam yang dianulirmajelis hakimmenjadi 20 tahun penjara.

Baca Juga: Suruh Mahasiswa Baru Jalan Jongkok di Bawah Selangkangan dan Minum Air Ludahan, Kakak Tingkat Pelaku Perpeloncoan Diberi Sanksi Pihak Kampus Universitas Khairun Ternate, Jadi Satu Angkatan Gara-gara Skorsing Perkuliahan

"Sangat keberatan," ujar Irjen Pol Arman Depari.

Irjen Pol Arman Depari lantas menjelaskan soal catatan kejahatan narkobayang pernah dilakukanM Adam.

"Tersangka yang kita tangani saat ini atas nama Adam dari catatan kejahatan narkoba yang dilakukan paling tidak sudah ada empat kali. mulai dari tahun 2000 sampai pada yang terakhir pada minggu lalu. Dan jumlahnya itu cukup banyak," terangnya.

Irjen Pol Arman Depari melanjutkan,M Adam juga terlibat dalam peredaran dan penyelundupan narkoba 20 kilogram yang diaturnya dari balik jeruji besi pada 20 Agustus 2019.

Baca Juga: Secuil Kisah M Adam, Mantan Nelayan Super Tajir Asal Batam yang Punya Harta Hampir Rp 12,5 Triliun, Kini Ikhlaskan Semua Asetnya Disita Negara Karena Ketahuan Geluti Bisnis Haram

Irjen Pol Arman Depari
YouTube tvOneNews

Irjen Pol Arman Depari

"Nah, yang mengagetkan kita kemarin, pada saat kita menerima informasi bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur Jambi ke Indonesia dan rencananya akan dibawa ke Jakarta, kita melakukan penangkapan di dua lokasi. Satu, di jambi sendiri dengan barang bukti 31 ribu butir ekstasi, kemudian di Pelabuhan Merak dengan 20 kilogram sabu,"terangIrjen Pol Arman Depari

"Yang menjadi permasalahan bagi kami, yang pertama setelah kita lakukan investigasi dan interogasi secara singat di lapangan bahwa pengendalinya ini adalah Adam yang statusnya adalah narapidana di LP Cilegon," sambungnya.

Oleh karenanya, BNN menjadi terusik saat tahuM Adam mendapatkan keringanan hukuman darimajelis hakim.

Baca Juga: Dibunuh Secara Sadis oleh Istri Kedua, Edi Chandra dan M Adi Pradana Dikuburkan dalam Liang Lahat yang Sama, Istri Pertama Hampir Pingsan di Pemakaman

Sebab, M Adam adalah seorang residivis.

"Karena kita sudah tahu si Adam ini adalah residivis lalu kita cek berapa hukumannya sih yang dulu, ternyata yang terakhir itu memang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri, hukuman mati. Kemudian dia banding ke Pengadilan Tinggi, dikuatkan hukuman mati. Nah, kemudian naik ke kasasi, ini berubah dari hukuman mati ke penjara 20 tahun," ujarIrjen Pol Arman Depari.

"Saya tanya tadi kepada yang bersangkutan (Adam), 'bagaimana kamu bisa?' dia bilang 'ya diurus'. Katanya begitu, ya diurus,"pungkasnya.

(*)

Source : youtube

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x