Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lagi, Polisi Tetapkan 1 Provokator Kerusuhan Papua dan Minta Bantuan Interpol untuk Melacaknya, Diduga Ini Sosoknya

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 04 September 2019 | 14:14
Mahasiswa Papua Tari Wasisi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28-8-2019).
Kompas.com/Cynthia Lova

Mahasiswa Papua Tari Wasisi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28-8-2019).

Penetapan SA sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Wakapolda Jatim Bridjen Pol Toni Harmanto.

Baca Juga: Menilik Kembali Kisah Freddy Budiman, Bandar Narkoba Raksasa yang Berani Sebut Pernah Suap Pejabat BNN Ratusan Miliar Rupiah, Berpotensi Jadi Informan Tapi Terlanjur Dieksekusi Mati

"SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.

Dua tersangka itu pun resmi ditahan di Mapolda Jatim.

"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Toni.

Baca Juga: Dipopulerkan di Negeri Sakura, Hotel Kapsul Merambah Padat di Indonesia, Sebagian Masih Dinilai Tak layak Huni

ia mengatakan ditahannya dua tersangka itu karena dikhawatirkan akan mengulangi tindakannya lagi dan menghilangkan barang bukti.

"Alasannya pertama mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," tambahnya.

Namun, Toni masih enggan membeberkan nama saksi-saksi yang diperiksa dibalik tertangkapnya dua tersangka tersebut.

(*)

Source : Twitter Antara

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x