Penetapan SA sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Wakapolda Jatim Bridjen Pol Toni Harmanto.
"SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.
Dua tersangka itu pun resmi ditahan di Mapolda Jatim.
"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Toni.
ia mengatakan ditahannya dua tersangka itu karena dikhawatirkan akan mengulangi tindakannya lagi dan menghilangkan barang bukti.
"Alasannya pertama mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," tambahnya.
Namun, Toni masih enggan membeberkan nama saksi-saksi yang diperiksa dibalik tertangkapnya dua tersangka tersebut.
(*)