Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kerusuhan di Papua dan sekitarnya kini sudah semakin kondusif.
Meski pemerintah masih pelan-pelan meredam situasi di Papua, polisi sudah meluncur untuk menyelidiki sumber masalahnya.
Kini polisi berhasil menemukan satu lagi provokator kerusuhan Papua.
Tak hanya itu, bahkan pelaku yang disebutkan polisi sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Kabar tersebut terungkap dari cuitan di Twitter melalui akun David Lipsan yang merupakan salah satu koresponden ABC Australia.
Berikut terjemahannya:
"Breaking: Polda Jawa Timur sudah menetapkan VK sebagai sebagai tersangka yang menyebarkan hoax dan konten separatis selama kerusuhan Papua,
"Polisi meminta Interpol untuk membantu melacak pelaku. Kita sudah paham kalau ini @VeronicaKoman. Sosoknya digunakan media massa sebagai sumber video kerusuhan Papua," tulis David di akunnya
Cuitan tersebut bahkan sudah diretweet oleh Veronica Koman sendiri.
Sebelumnya polisi sudah menyebutkan beberapa nama yang dianggap sebagai dalang penyebar konten hoax kerusuhan Papua.
Melansir dari Antaranews.com Selasa (3/9/2019), Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan kasus kerusuhan di Papua dipicu dari penyebaran berita hoax melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kepolisian pun mencekal tujuh orang yang terkait dengan dugaan kasus ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya.
"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk seorang tersangka. Pencekalan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus rasialisme tersebut," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Usai penetapan tersangka pada Tri Susanti, polisi juga menetapkan status tersangka pada Samsul Arifin (SA) yang juga terlibat dalam aksi ujaran rasis di AMP Surabaya.
SA ditetapkan sebagai tersangka usai bukti ujaran rasisnya pada mahasiswa Papua di AMP diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.
"Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi dan dari hasil labfor," tambah Luki.
Penetapan SA sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Wakapolda Jatim Bridjen Pol Toni Harmanto.
"SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.
Dua tersangka itu pun resmi ditahan di Mapolda Jatim.
"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Toni.
ia mengatakan ditahannya dua tersangka itu karena dikhawatirkan akan mengulangi tindakannya lagi dan menghilangkan barang bukti.
"Alasannya pertama mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," tambahnya.
Namun, Toni masih enggan membeberkan nama saksi-saksi yang diperiksa dibalik tertangkapnya dua tersangka tersebut.
(*)