Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lagi, Polisi Tetapkan 1 Provokator Kerusuhan Papua dan Minta Bantuan Interpol untuk Melacaknya, Diduga Ini Sosoknya

Angriawan Cahyo Pawenang - Rabu, 04 September 2019 | 14:14
Mahasiswa Papua Tari Wasisi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28-8-2019).
Kompas.com/Cynthia Lova

Mahasiswa Papua Tari Wasisi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28-8-2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Kerusuhan di Papua dan sekitarnya kini sudah semakin kondusif.

Meski pemerintah masih pelan-pelan meredam situasi di Papua, polisi sudah meluncur untuk menyelidiki sumber masalahnya.

Kini polisi berhasil menemukan satu lagi provokator kerusuhan Papua.

Baca Juga: Bersama Ahmad Dhani Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Dewan, Mulan Jameela Tak Masuk Daftar 13 Artis Ibu Kota yang Lolos Jadi Anggota Legislatif

Tak hanya itu, bahkan pelaku yang disebutkan polisi sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Kabar tersebut terungkap dari cuitan di Twitter melalui akun David Lipsan yang merupakan salah satu koresponden ABC Australia.

Berikut terjemahannya:

Baca Juga: Ketika Pentolan OPM Goliath Tabuni Panggil Menko Polhukam dengan Sapaan Mas Wiranto: Coba Otak Agak Update Sedikit Ka!

"Breaking: Polda Jawa Timur sudah menetapkan VK sebagai sebagai tersangka yang menyebarkan hoax dan konten separatis selama kerusuhan Papua,

"Polisi meminta Interpol untuk membantu melacak pelaku. Kita sudah paham kalau ini @VeronicaKoman. Sosoknya digunakan media massa sebagai sumber video kerusuhan Papua," tulis David di akunnya

Baca Juga: Berusaha Keras Jatuhkan Nikita Mirzani, Elza Syarief Sebut Sang Seleb Jadi Informan Polisi untuk Tangkap Artis Narkoba, Posisi Mantan Istri Sajad Ukra Justru Dilindungi BNN

cuitan terkait nama Veronika yang menjadi tersangka
TWITTER/David Lipson

cuitan terkait nama Veronika yang menjadi tersangka

Cuitan tersebut bahkan sudah diretweet oleh Veronica Koman sendiri.

Sebelumnya polisi sudah menyebutkan beberapa nama yang dianggap sebagai dalang penyebar konten hoax kerusuhan Papua.

Melansir dari Antaranews.com Selasa (3/9/2019), Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan kasus kerusuhan di Papua dipicu dari penyebaran berita hoax melalui media sosial.

Baca Juga: Terlanjur Bikin Rusuh Papua, Benny Wenda Justru Dapat Jawaban Tak Terduga dari Pemerintah Negeri Kangguru Usai Ngemis Bantuan ke Perdana Menteri Australia

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kepolisian pun mencekal tujuh orang yang terkait dengan dugaan kasus ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya.

"Ada tujuh orang yang kami cekal, termasuk seorang tersangka. Pencekalan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan kasus rasialisme tersebut," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Usai penetapan tersangka pada Tri Susanti, polisi juga menetapkan status tersangka pada Samsul Arifin (SA) yang juga terlibat dalam aksi ujaran rasis di AMP Surabaya.

Baca Juga: Niat Buat Lukisan Wajah Pujaan Hatinya dari 840 Bongkahan Mainan Rubik Sampai Habiskan Waktu 2 Bulan, Pria Ini Masih Saja Ditolak Cintanya Mentah-mentah

SA ditetapkan sebagai tersangka usai bukti ujaran rasisnya pada mahasiswa Papua di AMP diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.

"Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi dan dari hasil labfor," tambah Luki.

Penetapan SA sebagai tersangka juga dibenarkan oleh Wakapolda Jatim Bridjen Pol Toni Harmanto.

Baca Juga: Menilik Kembali Kisah Freddy Budiman, Bandar Narkoba Raksasa yang Berani Sebut Pernah Suap Pejabat BNN Ratusan Miliar Rupiah, Berpotensi Jadi Informan Tapi Terlanjur Dieksekusi Mati

"SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.

Dua tersangka itu pun resmi ditahan di Mapolda Jatim.

"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Toni.

Baca Juga: Dipopulerkan di Negeri Sakura, Hotel Kapsul Merambah Padat di Indonesia, Sebagian Masih Dinilai Tak layak Huni

ia mengatakan ditahannya dua tersangka itu karena dikhawatirkan akan mengulangi tindakannya lagi dan menghilangkan barang bukti.

"Alasannya pertama mengulangi tindak pidana. Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," tambahnya.

Namun, Toni masih enggan membeberkan nama saksi-saksi yang diperiksa dibalik tertangkapnya dua tersangka tersebut.

(*)

Source : Twitter Antara

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x