Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Kasus kecelakaan maut Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9/2019) telah ditangani pihak kepolisisan untuk menemukan sumber penyebabnya.
Usai dilakukan pemeriksaan pada saksi dan adanya uji forensik, Kepolisian Polda Jabar telah menetapkan tersangka kecelakaan Tol Cipularang.
Dua orang pengemudi truk dump ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan Tol Cipularang yaitu Subana alias SB (43) dan Dedi alias DH (50).
Seperti yang telah diketahui, kecelakaan maut yang terjadi di Km 91 Tol Cipularang arah ke Jakarta itu melibatkan 21 kendaraan.
Akibatnya, 8 orang meninggal dunia, 3 luka berat, dan 25 lainnya mengalami luka ringan.
Pada Rabu (4/9/2019) siang, kepolisian Polda Jabar telah menetapkan dua orang sopir dump truk berisi tanah, Subana alias SB (43) dan Dedi alias DH (50), sebagai tersangka kecelakaan Tol Cipularang.
"Menetapkan dua tersangka, SB dan DH," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Source | : | Kompas.com,Grid.id,TribunJabar |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar