Menurut Murad, draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang LIN yang semestinya sudah sampai ke meja Presiden sejak dua tahun lalu, hingga kini belum mendapat paraf (persetujuan) dari Menteri Susi.
"Padahal LIN sudah masuk dalam Renstra KKP tahun 2015-2019," kata Murad.
Murad menganggap Menteri Susi tidak ikhlas apabila Maluku menjadi lumbung ikan nasional.
Menurutnya, Perpres tentang LIN sudah selesai diharmonisasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM, dan sudah mendapat paraf persetujuan dari Sekretaris Kabinet (Setkab) dan Menko Kemaritiman.
"Hanya tinggal paraf Menteri Susi saja, maka LIN menjadi sebuah produk hukum dalam bentuk Perpres. Ada apa dengan Susi?" tanya Murad.
Murad mengaku sikap dan kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti yang tidak memihak kepada Maluku itu patut dipertanyakan.
Sebab, selain tidak menepati janjinya, kebijakan yang dibuat Menteri Susi juga sangat merugikan masyarakat Maluku.
"Sikap seorang menteri seperti ini yang menyebabkan Maluku dimiskinkan secara struktural," kesalnya.