Damien Kingsbury, seorang pakar keamanan Asia Tenggara di Universitas Deakin mengatakan Australia tidak mungkin dapat campur tangan karena perjanjian itu dan karena Papua Barat secara resmi diakui oleh PBB sebagai bagian dari Indonesia.
"Australia tidak mungkin meminta PBB untuk campur tangan dengan cara apa pun karena sejumlah alasan, yang paling tidak adalah Perjanjian Lombok yang menghalangi keterlibatan Australia dalam masalah Papua Barat dan menghormati kedaulatan Indonesia," katanya.
"Papua Barat diakui oleh PBB sebagai bagian dari Indonesia. Timor Timur tidak pernah diakui oleh PBB sebagai bagian dari Timor Timur dan itu adalah perbedaan mendasar yang membuat penyelesaian masalah Papua Barat jadi jauh lebih sulit," lanjutnya.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan Benny Wenda sudah tak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Wiranto mengatakan, saat ini Benny Wenda telah mendapatkan izin tinggal permanen dari Pemerintah Inggris.
Namun, kata Wiranto, Benny Wenda bukanlah warga kehormatan Kerajaan Inggris.
"Ternyata setelah kami cek status WNI-nya telah hilang. Sesuai peraturan, (Benny Wenda) sudah menetap lebih dari 5 tahun di daerah lain tanpa melaporkan diri."
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,SBS News |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar