Dikutip dari Tribratanews, guna mengejar Veronica, Dedi mengatakan bahwa Polda Jawa Timur akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubiter) Polri, Direktorat Tindak Pidana Bareskim polri, dan Interpol.
Kerja sama itu dilakukan dalam rangka penerbitan red notice.
"Nanti Interpol mengirim surat ke negara dimana yang bersangkutan dideteksi berada. Nanti ada police to police. Kalau ada perjanjian ekstradisi kan cepat," ucapnya.
Dikutip dari Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang sedang menunggu ekstradisi, menyerah, atau tindakan hukum serupa.
Setidaknya ada 2 jenis informasi yang termuat adalam Red Notice.
Pertama adalah informasi untuk mengidentifikasi orang yang diinginkan, seperti nama mereka, tanggal lahir, kebangsaan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia.
Source | : | Antara,Tribratanews.com,Interpol |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar