Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Surat Perintah Penangkapan, Ini Fungsi Red Notice yang Dikirimkan Polisi Indonesia pada Interpol untuk Bekuk Veronica Koman

Dewi Lusmawati - Jumat, 06 September 2019 | 17:15
Veronica Koman resmi menjadi tersangka atas perannya sebagai provokator saat kerusuhan Papua
Twitter/Veronica Koman

Veronica Koman resmi menjadi tersangka atas perannya sebagai provokator saat kerusuhan Papua

"Nanti Interpol mengirim surat ke negara dimana yang bersangkutan dideteksi berada. Nanti ada police to police. Kalau ada perjanjian ekstradisi kan cepat," ucapnya.

Baca Juga: Lagi, Polisi Tetapkan 1 Provokator Kerusuhan Papua dan Minta Bantuan Interpol untuk Melacaknya, Diduga Ini Sosoknya

Dikutip dari Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang sedang menunggu ekstradisi, menyerah, atau tindakan hukum serupa.

Setidaknya ada 2 jenis informasi yang termuat adalam Red Notice.

Pertama adalah informasi untuk mengidentifikasi orang yang diinginkan, seperti nama mereka, tanggal lahir, kebangsaan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia.

Kedua adalah informasi terkait dengan kejahatan yang mereka inginkan, yang biasanya berupa pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan anak atau perampokan bersenjata.

Red Notice dipublikasikan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus mematuhi Konstitusi dan peraturan Interpol.

Namun demikian, menurut Interpol, Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan Internasional.

Baca Juga: Berhasil Tangkap Kapal MV NIKA yang Paling Dicari Dunia, Susi Pudjiastuti Tak Segan Tegaskan Kebijakannya pada Interpol

Karena sejatinya Red Notice digunakan secara bersamaan untuk memperingatkan polisi di semua negara anggota Interpol tentang adanya buronan yang dicari secara internasional.

Tujuannya agar polisi di negara-negara lain kemudian dapat mengawasi para buronan dan menggunakan Red Notice untuk mendukung proses ekstradisi.

Red Notice berguna untuk membawa buronan ke muka pengadilan, namun tak jarang hal ini terjadi selama bertahun-tahun usai kejahatan awal dilakukan.(*)

Source :Antara Tribratanews.com Interpol

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x