Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, dua pelaku penganiayaan guru berinisial NV (20) dan APR (17).
Keduanya diketahui merupakan kakak beradik.
Shinto menjelaskan, kejadian itu dilatarbelakangi atas emosi keduanya setelah menerima informasi bahwa adik mereka bertengkar dengan sesama murid di dalam kelas.
"Yang kami sayangkan, informasi pertengkaran antar murid ini direspons secara tidak etis oleh kedua pelaku bersama seorang perempuan lainnya," ujar Akbp Shinto, melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (5/9/2019).
"Mereka mendatangi sekolah dan masuk ke dalam kelas, menjewer murid yang menjadi lawan adik pelaku dan membawanya ke ruang guru. Sehingga menimbulkan keributan baik dalam ruang guru hingga ruang kelas," sambungnya.
Shinto pun menyayangkan penyerangan terjadi di depan para siswa.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, dua pengeroyok guru di Gowa berinisial NV (20) dan APR (17).
Ditambahkan Shinto, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru atas kasus itu.
"Tentunya, kami juga tak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dengan peristiwa yang berbeda dalam satu rangkaian kejadian ini. Sesuai dengan laporan polisi yang diterima nanti," ucap Shinto