Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.
Ditambahkan Shinto, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru atas kasus itu.
"Tentunya, kami juga tak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dengan peristiwa yang berbeda dalam satu rangkaian kejadian ini. Sesuai dengan laporan polisi yang diterima nanti," ucap Shinto
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar