"Kita sudah menjelaskan dan banyak bukti kalau PB Djarum itu bukan produk tembakau, dan tahun lalu pun kita dapat penghargaan sebagai Institusi Olahraga of the Year dari Menpora. Itu bukti nyata kita bukan produk rokok," ujar Yoppy.
Baca Juga: Lama Tidak Terdengar, Mantan Atlet Bulu Tangkis Tersohor, Taufik Hidayat Kini Diperiksa KPK
Dikutip dari Kompas, keputusan PB Djarum ini ditanggapi oleh pemerhati anak, Seto Mulyadi.
Seto menganggap keputusan yang diambilPB Djarum seperti anak kecil yang tengah ngambek.
"Saya melihat ini kok kayak anak kecil yang sedang ngambek," kata Seto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/9/2019) malam.
Ketua Lembaga Anak Indonesia (LPAI) yang akrab disapa Kak Seto tersebut mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPAI sudah benar.
Menurutnya, yang dilakukan KPAI adalah hanya menunjuk peraturan soal larangan eksploitasi anak melalui iklan merek Djarum yang identik dengan produk rokok, dan bukan melarang audisinya.
Kak Seto mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 telah tertulis bahwa rokok merupakan zat adiktif yang berbahaya.
Ia juga mempertanyakan soal kesungguhan dari PB Djarum dalam menghasilkan bibit unggul bulutangkis.