Kak Seto mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 telah tertulis bahwa rokok merupakan zat adiktif yang berbahaya.
Ia juga mempertanyakan soal kesungguhan dari PB Djarum dalam menghasilkan bibit unggul bulutangkis.
"Lha terus kemurniannya dan ketulusannya bagaimana untuk membina anak-anak? Bila memang serius, seharusnya tidak menghentikan audisi dengan alasan iklan tersebut," lanjutnya.
Kak Seto menegaskan, yang sebenarnya menjadi masalah adalah brand image.
Baca Juga: Dilempari Air Kencing Hingga Berakhir Ricuh di Stadion GBK, Malaysia Akan Laporkan Indonesia ke FIFA
Walaupun anak-anak yang mengikuti dan kemudian lolos audisi tetap dilarang merokok, namun tetap terbangun citra buruk.
"Bahwa dibalik audisi yang bersejarah dan menghasilkan pemain-pemain dunia adalah rokok," paparnya.
Source | : | Kompas.com,Pbdjarum.org |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar