GridHot.ID -Menurut Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Namun agaknya, guna mendapatkan hak pendidikan dasar 9 tahun, seorang anak asal Magetan ini harus bersusah payah bahkan hingga mengundurkan diri dari sekolahnya.
Sebuah foto surat pernyataan pengunduran diri dari seorang siswa kelas 9 SMP Negeri 1 Plaosan, Magetan, Jawa Timur, beredar di media sosial.
Siswa kelas 9 tersebut menulis pernyataan mengundurkan diri, diduga karena salah satu guru di sekolahnya mempersoalkan ketidakhadiran siswa tersebut dalam waktu yang cukup lama.
Tidak ada tanggal penulisan dalam surat pengunduran diri yang saat ini beredar melalui WhatsApp tersebut.
Dalam suratnya, siswa tersebut menulis bahwa ia akan melanjutkan lagi sekolah pada tahun depan.
Berikut kata-kata yang ditulis siswa tersebut dalam suratnya, “Atas pernyataan surat ini, saya ingin menyatakan mundur dari murid SMPN 1 Plaosan.
Pernyataan saya mundur atau tidak meneruskan lagi, karena ada masalah tidak mengenakkan diri saya, sebab ada salah satu guru yang tidak suka atas kehadiran saya di SMPN 1 Plaosan dan saya ingin melanjutkan lagi di tahun depan.
Sekian atas pernyataan surat saya mengundurkan diri dari SMPN 1 Plaosan".