Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Masih ingat kasus seorang santri asal Madura yang jadi tersangka setelah membunuh begal yang menyerangnya?
Dikutip Gridhot sebelumnya dari Warta Kota, pada Mei 2018, seorang santri harus menjadi tersangka setelah membela dirinya sendiri.
Santri bernama Irfan tersebut membunuh seorang begal yang menyerangnya di Flyover Summarecon.
Ternyata pelaku begal memberikan keterangan palsu di kepolisian hingga akhirnya membuat Irfan harus ditetapkan sebagai tersangka.
Namun setelah menjalani penyelidikan Irfan akhirnya bebas dari status tersebut.
Kini kasus serupa kembali terjadi.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, seorang pelajar SMA di Malang berinisial ZA (17) ditetapkan sebagai tersangka setelah membela dirinya.
ZA diketahui menjadi tersangka setelah membunuh seorang begal dengan pisau yang dibawanya.