ZA melakukan aksinya karena saat itu sang begal akan melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Yade mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).
ZA membunuh Misnan (33) pada Minggu (8/9/2019), karena pacar ZA ingin diperkosa Misnan secara bergilir bersama rekan Misnan lainnya.
ZA membunuh Misnan dengan menusuk sang begal di dada menggunakan pisau yang di simpan di jok motor.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, ZA tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor seusai pulang sekolah.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kita tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019)
Polisi disebut tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun pembunuhan tersebut dilakukan atas dasar membela diri.