Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Video Warga Bersitegang dengan Aparat TNI di Urutsewu Kebumen, Kapendam Diponegoro: Itu Lapangan Tembak

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 12 September 2019 | 07:05
Viral Video Warga Bersitegang dengan Aparat TNI di Urutsewu Kebumen, Kapendam Diponegoro: Itu Lapangan Tembak
tangkap layar video twitter/Jogja Darurat Agraria

Viral Video Warga Bersitegang dengan Aparat TNI di Urutsewu Kebumen, Kapendam Diponegoro: Itu Lapangan Tembak

Prajuritnya terpaksa bertindak represif karena warga tidak bisa dikendalikan dan bersifat anarkis.

Warga disebutkan menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad.

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, S.I.P, M.A.P. kemudian menjelaskan kronologi dari kejadian tersebut.

Baca Juga: Viral Fenomena Misterius Motor Nyangsang ke Pohon Bambu Sementara Si Pengendara Terpental Jauh, Mbah Mijan Beri Penerawangan : Sangat Mungkin Karena Dipindah Jin

Kejadian itu bermula dari adanya pengerjaan proyek pemagaran tahap III areal Lapangan tembak Dislitbangad yang berlokasi di Desa Brencong, Kec. Buluspesantren Kab. Kebumen.

Pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut, namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah. .

Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara. Selain itu, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak.

Baca Juga: Polusi di Kota Besar Indonesia Sering Dianggap Sepele, Siapa Sangka Pencemaran Udara Bisa Berdampak Bagi Janin, Anak India yang Terlahir dengan Wujud Bagai Dewa Ganesha Ini Jadi Buktinya

Namun demikian masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga”, katanya.

protes warga yang berakhir ricuh
tangkap layar video twitter/Jogja Darurat Agraria

protes warga yang berakhir ricuh

“Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional”, tegasnya.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Instagram Twitter

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x