Prajuritnya terpaksa bertindak represif karena warga tidak bisa dikendalikan dan bersifat anarkis.
Warga disebutkan menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad.
Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, S.I.P, M.A.P. kemudian menjelaskan kronologi dari kejadian tersebut.
Kejadian itu bermula dari adanya pengerjaan proyek pemagaran tahap III areal Lapangan tembak Dislitbangad yang berlokasi di Desa Brencong, Kec. Buluspesantren Kab. Kebumen.
Pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut, namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah. .
Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara. Selain itu, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak.
Namun demikian masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga”, katanya.
“Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional”, tegasnya.