Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Sedang viral sebuah video di sosial media terkait aksi protes warga petani di Urutsewu, Desa Brecong, Buluspesantren, Kebumen Jawa Tengah.
Para petani yang sedang melakukan protes nampak dalam video dijaga oleh TNI yang sedang mengawasi.
Namun ternyata aksi itu berakhir ricuh dan tertangkap kamera petani yang terpukul tongkat prajurit TNI.
Video tersebut viral di sosial media Twitter yang diunggah oleh akun @JDAgraria.
Video yang diunggah pada 10 September 2019 tersebut memperlihatkan bentrokan yang terjadi antara tentara dengan warga yang melakukan protes.
"Petani Urutsewu yang mempetahankan tanahnya dipukul oleh TNI saat proses pemagaran yang dijaga ketat oleh TNI di Desa Brecong, Buluspesantren, Kebumen Jawa Tengah," tulis akun @JDAgraria.
Terlihat dalam video tersebut para warga yang dipukul mundur oleh prajurit TNI.
Di unggahan yang sama, pemilik akun juga memperlihatkan selongsong peluru yang ditemukan di tempat.
"[Kabar Garis Depan: Urutsewu, Kebumen, Jawa Tengah]
"Kekerasan yang dilakukan aparat TNI pada petani di Urutsewu, Kebumen, Jawa Tengah, pada hari ini (11/09).
"Belasan petani terluka karena dipukul, ditendang, dan diinjak, dan satu petani ditembak di bagian pantat," tambah akun tersebut.
Video tersebut mendapatkan berbagai macam reaksi dari netizen.
Semenjak video tersebut viral, TNI kemudian mengeluarkan klarifikasinya terkait kejadian itu.
TNI mengungkapkan klarifikasi melalui akun Instagram kodam_diponegoro.
Melalui unggahan tersebut, pihak TNI saat itu sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD.
Prajuritnya terpaksa bertindak represif karena warga tidak bisa dikendalikan dan bersifat anarkis.
Warga disebutkan menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad.
Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, S.I.P, M.A.P. kemudian menjelaskan kronologi dari kejadian tersebut.
Kejadian itu bermula dari adanya pengerjaan proyek pemagaran tahap III areal Lapangan tembak Dislitbangad yang berlokasi di Desa Brencong, Kec. Buluspesantren Kab. Kebumen.
Pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut, namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah. .
Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara. Selain itu, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak.
Namun demikian masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga”, katanya.
“Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional”, tegasnya.
(*)