tangkap layar video twitter/Jogja Darurat Agraria
Viral Video Warga Bersitegang dengan Aparat TNI di Urutsewu Kebumen, Kapendam Diponegoro: Itu Lapangan Tembak
Baca Juga: Polusi di Kota Besar Indonesia Sering Dianggap Sepele, Siapa Sangka Pencemaran Udara Bisa Berdampak Bagi Janin, Anak India yang Terlahir dengan Wujud Bagai Dewa Ganesha Ini Jadi Buktinya
Namun demikian masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga”, katanya.
tangkap layar video twitter/Jogja Darurat Agraria
protes warga yang berakhir ricuh
“Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional”, tegasnya.
View this post on Instagram
Kapendam : Tindakan Represif Karena Warga Tidak Bisa Dikendalikan Semarang - Anggota TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP yang sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD terpaksa bertindak represif terhadap aksi demo yang dilakukan ratusan warga yang menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad, Rabu (11/9/2019). Hal tersebut dibenarkan Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, S.I.P, M.A.P., melalui sambungan telepon. . Diterangkan Kapendam, kejadian itu bermula dari adanya pengerjaan proyek pemagaran tahap III areal Lapbak Dislitbangad yang berlokasi di Desa Brencong, Kec. Buluspesantren Kab. Kebumen. Pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut, namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah. . Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara. Selain itu, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak. Namun demikian masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut, imbuhnya. . “Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga”, tandasnya Adanya pengusiran warga yang dilakukan oleh aparat dengan tindakan keras di lapangan karena masyarakat tidak mau meninggalkan area tersebut dengan cara baik-baik (persuasif). Masyarakat sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkis, maka terjadilah tindakan represif agar warga dapt meinggalkan lokasi, imbuhnya. “Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional”, tegasnya. (Lanjut kolom komentar) ????????????
A post shared by Kodam IV/Diponegoro (@kodam_diponegoro) on Sep 11, 2019 at 2:48am PDT
(*)
PROMOTED CONTENT
Video Pilihan
Komentar