Aksi ini sendiri berlangsung kondusif.
Aksi ini berbeda dari aksi kelompok massa pada Jumat (13/9/2019) siang di mana sempat menimbulkan kericuhan.
Sementara itu, diwartakan ANTARA News, Jaksa Agung HM Prasetyo menilai usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disesuaikan dengan kebutuhan.
Baca Juga: DPR Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK yang Baru, Saut Situmorang Langsung Mundur dari KPK
"Kalau undang-undang buatan manusia, saya rasa setiap saat disesuaikan dengan kebutuhan, beda dengan kitab suci itu dari Allah datangnya. Tidak ada satu pun pihak yang dapat mengubah kitab suci," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Ia mengatakan dinamika masyarakat selalu berkembang, termasuk perasaan adil yang tumbuh di tengah masyarakat, sehingga hukum pun perlu diselaraskan dengan kebutuhan.
Apalagi UU KPK sudah dilahirkan sejak 2002, kata Prasetyo, sehingga setelah belasan tahun terdapat tuntutan baru yang perlu direspon.
Terkait upaya penguatan pencegahan korupsi KPK, Prasetyo menilai setiap institusi mempunyai strategi sendiri-sendiri.
"Kejaksaan sendiri memang sudah sejak lama lebih menekankan fungsi pencegahan meskipun tidak menafikan penindakan berjalan seiring pencegahan. Jadi tidak harus kita terkesan hanya bersemangat untuk memenjarakan orang," tutur Prasetyo.