Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aneh, Tak Paham Apa-apa Saat Ditanya Soal Revisi UU KPK, Pendemo di Depan Gedung KPK: Enggak Tahu Tanya Panitia Aja

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 14 September 2019 | 08:42
Aksi demonstrasi susulan kembali terjadi lagi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9/2019). Mereka datang untuk menyuarakan dukungan terhadap revisi UU KPK
KOMPAS.com/WALDA MARISON

Aksi demonstrasi susulan kembali terjadi lagi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9/2019). Mereka datang untuk menyuarakan dukungan terhadap revisi UU KPK

Laporan Wartawan GridHot.Id, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Sejumlah massa terlibat unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Massa yang mengatasnamakan diri "Aliansi Masyarakat Sipil Pejuang Antikorupsi" menggelar aksi unjuk rasa guna mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, massa tersebut membentangkan spanduk bertuliskan, antara lain "UU KPK BUKAN KITAB SUCI MENGAPA TAKUT DIREVISI?" dan "CEGAH KPK JADI MAKELAR KASUS, DUKUNG KPK DENGAN MENDUKUNG REVISI".

Baca Juga: Semasa Hidup Dapat Ancaman Diracun Hingga Pembunuhan, BJ Habibie: Kita Wayang-wayang, Terserah Dalangnya

Dari atas mobil pick up yang dipenuhi sound system, orator berjaket hitam dan celana putih berteriak bahwa mereka mewakili masyarakat Indonesia.

Orator itumenuntut KPK jangan lagi berpolitik.

"Kita di sini mendukung revisi Undang-Undang KPK, kita di sini mewakili masyarakat Indonesia kawan-kawan. Dan (KPK) jangan bermain-main di dalam sana. Jangan lagi ada kepentingan politik lewat jaringan," kata orator itu.

Sang orator juga mengkritik kain hitam yang menutupi logo KPK.

Baca Juga: Dikenal Sederhana Meski Bergelimang Kuasa, BJ Habibie Jadi Pendukung Potong Tangan Koruptor di Aceh Semasa Hidupnya, Ini Kisahnya

Kain hitam yang menutupi logo KPK itu diketahui bagian dari aksi simbolik #SAVEKPK yang dilakukan jajaran pegawai dan pimpinan KPK, beberapa waktu lalu.

Aksi simbolik tersebut menandakan KPK akan dilanda kegelapan apabila dipimpin orang yang bermasalah.

Selain itu, penutupan kain adalah kritik terhadap revisi Undang-Undang KPK yang saat ini bergulir di DPR.

Baca Juga: Belum Ada Sehari, Nisan Makam BJ Habibie Berubah Miring Usai Pemakaman, Korban Keganasan Warga yang Bukannya Khusyuk Mendoakan Tapi Malah Sibuk Berebut Selfi

Sebuah kelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Sipil Pejuang Antikorupsi menggelar aksi dukungan terhadap revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi itu digelar di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN

Sebuah kelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Sipil Pejuang Antikorupsi menggelar aksi dukungan terhadap revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi itu digelar di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

"Kalau ada kain hitam ketika besok ada pegawai di sana, tolong polisi, segera diusir mereka, karena mereka digaji negara," kata sang orator.

Kompas.com sempat mencoba bertanya ke dua orang demonstran soal revisi UU KPK ini.

Mengejutkan, dua demonstaran itu mengaku, tidak tahu menahu soal revisi UU KPK yang diteriakkan selama aksi unjuk rasa berlangsung.

Salah satunya seorang demonstran perempuan yang mengenakan kerudung, baju dan rok berwarna kuning.

Baca Juga: Viral, Tri Rismaharini Mendadak Bikin Netizen Malaysia Ketakutan: Kalau Dia Jadi Next Presiden Indonesia Selepas Jokowi, Game Overlah Negara-negara Asean

"Enggak tahu, tanya ke panitia saja," katanya sambil tersenyum dan berlalu ke arah kerumunan massa.

Ia tampak membawa banner dengan warna latar kuning bertuliskan, "REVISI UU KPK ADALAH AMANAT RAKYAT INDONESIA".

Demonstran pria dengan mengenakan topi, jaket biru gelap, dan celana jeans, rupanya juga mengatakan hal senada.

"Wah enggak tahu saya. Tanya ke dia saja," ujarnya sambil menunjuk orator.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

Baca Juga: Viral, Tri Rismaharini Mendadak Bikin Netizen Malaysia Ketakutan: Kalau Dia Jadi Next Presiden Indonesia Selepas Jokowi, Game Overlah Negara-negara Asean

Aksi ini sendiri berlangsung kondusif.

Aksi ini berbeda dari aksi kelompok massa pada Jumat (13/9/2019) siang di mana sempat menimbulkan kericuhan.

Sementara itu, diwartakan ANTARA News, Jaksa Agung HM Prasetyo menilai usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disesuaikan dengan kebutuhan.

Baca Juga: DPR Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK yang Baru, Saut Situmorang Langsung Mundur dari KPK

"Kalau undang-undang buatan manusia, saya rasa setiap saat disesuaikan dengan kebutuhan, beda dengan kitab suci itu dari Allah datangnya. Tidak ada satu pun pihak yang dapat mengubah kitab suci," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Ia mengatakan dinamika masyarakat selalu berkembang, termasuk perasaan adil yang tumbuh di tengah masyarakat, sehingga hukum pun perlu diselaraskan dengan kebutuhan.

Apalagi UU KPK sudah dilahirkan sejak 2002, kata Prasetyo, sehingga setelah belasan tahun terdapat tuntutan baru yang perlu direspon.

Baca Juga: Jarinya Terjepit Pintu KRL, Wanita Ini Menangis Kesakitan Sepanjang Perjalanan Sampai Tiba di Stasiun Berikutnya

Terkait upaya penguatan pencegahan korupsi KPK, Prasetyo menilai setiap institusi mempunyai strategi sendiri-sendiri.

"Kejaksaan sendiri memang sudah sejak lama lebih menekankan fungsi pencegahan meskipun tidak menafikan penindakan berjalan seiring pencegahan. Jadi tidak harus kita terkesan hanya bersemangat untuk memenjarakan orang," tutur Prasetyo.

(*)

Source :Kompas.com ANTARA News

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x