Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Dikutip GridHot.ID dari Surya, polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencabulan sejenis, dengan korban masih anak-anak.
Terduga pelaku bernama Muhanjar Sidik (42), warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru.
Laki-laki yang kesehariannya jualan rongsokan (barang bekas) ini ditangkap pada Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tapi yang menangkap polisi dari Polda, bukan dari sini (Polres Tulungagung)," ungkap Sekretaris Desa Srikaton, Subroto, Jumat (13/9/2019).
Subroto menuturkan, saat itu dirinya dipanggil warga dan diminta datang ke rumah Sidik.
Saat itu kondisi rumah sudah ramai. Ada personil dari Polda Jatim dan dibantu anggota Polsek Ngantru.
Sidik ada di rumah itu bersama lima laki-laki yang masih berusia anak-anak.
Subroto juga mengikuti proses penangkapan, serta interogasi polisi terhadap Sidik.