Perusahaan Malaysia itu juga menegaskan kembali kebijakan "nol pembakaran"-nya, dengan mengatakan bahwa perusahaan serius dalam agenda pemadaman kebakaran dan telah melengkapi tim pemadam kebakaran di perkebunannya.
Tim tersebut diklaim telah melaksanakan pelatihan pemadam kebakaran bersertifikat dan menerapkan sistem patroli yang ketat.
Ternyata ini juga bukan pertama kalinya PT Adei mengalami masalah dengan pihak berwenang Indonesia atas kebakaran hutan.
Pada 2014, PT Adei didenda Rp 1,5 miliar, sedangkan manajer umum perusahaan yang merupakan warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena menyebabkan kebakaran hutan di Indonesia yang memicu kabut besar di Malaysia dan Singapura.
Sebelumnya, Menteri Siti Nurbaya mengatakan bahwa sebidang tanah milik PT Adei di Kabupaten Pelalawan di Riau disegel pada hari Rabu terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
Dia juga mengatakan bahwa timnya sedang mengumpulkan data perusahaan Malaysia dan Singapura lainnya yang lahannya juga terbakar.
Siti juga membeberkan perusahaan lain yang jadi biang kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia yang memicu kabut asap.
Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Hutan Ketapang Industri (milik) Singapura di Ketapang, PT Sime Indo Agro (milik) Malaysia di Sanggau, PT Sukses Karya Sawit (milik) Malaysia di Ketapang, dan PT Rafi Kamajaya Abadi (milik Malaysia) di Melawi.