Mereka hanya menjawab diajak oleh orang dewasa dalam aksi hari ini.
Namun dari sejumlah informasi di lapangan, massa dibayar bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.
Diwartakan Tribunnews.com, utusan Open Government Partnership sekaligus Kordinator Nasional Lembaga Publish What You Pay Indonesia, Maryati Abdullah mengkhawatirkan fenomena pendemo pro revisi Undang-Undang KPK yang mengaku dibayar
Baca Juga: DPR Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK yang Baru, Saut Situmorang Langsung Mundur dari KPK
Ia juga mengaku merasa sedih karena ada kelompok masyarakat ekonomi lemah yang diperlakukan seperti itu.
Menurutnya, fenomena pendemo bayaran tersebut adalah pembodohan demokrasi sekaligus kemunduran demokrasi.
Tidak hanya itu, ia juga melihat fenomena itu adalah potret ekonomi di Indonesia yang menunjukan ketimpangan sosial yang masih tinggi.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi (AMUKK) di Jakarta Pusat pada Minggu (15/9/2019).
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar