Melansir dari Tribunnews.com, KPK dalam waktu dekat ini akan memanggil Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
"Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Namun, pihaknya tidak memberi tahu waktu pasti pemanggilan terhadap Imam Nahrawi.
Atas perbuatannya, Imam disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam Nahrawi sendiri adalah seorang politikus Partai Kebangkitan Bangsa.
Imam menjabat sebagai Menpora yang dilantik pada 27 Oktober 2014, Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar