Meneria informasi tersebut, KPAI pun menanggapi bahwa hal itu merupakan salah satu bentuk data cyber crime.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI bidang Sosial dan Anak Susianah kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) siang.
"Data cyber crime salah satunya adalah penggunaan data/foto anak untuk akun FB orang dewasa," kata Susianah.
Jika tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencari sensasi, maka jelas melamggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman kepada pelaku yang menggunakan identitas dan foto orang lain untuk disalah gunakan dalam media sosial yakni ancaman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar rupiah," sebut Susianah.
Ancaman hukuman itu bisa menjerat seseorang apabila memuat hal-hal yang melanggar undang-undang ITE, misalnya menyebarkan hoaks, mengancam keselamatan, atau menimbulkan kebencian.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis masih belum ada kejelasan siapa sebenarnya orang dibalik akun Fahri Skroepp ini.(*)