Sementara itu sebuah akun Facebook bernama Hafinah Noor, menyampaikan informasi bahwa foto dan nama yang digunakan oleh akun Fahri Skroepp adalah identitas keponakannya yang masih anak-anak.
Sehingga ia pun memohon siapapun untuk membantu melaporkan akun tersebut agar segera diblok.
Viralnya akun Fahri Skroepp ini ternyata terdengar sampai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Meneria informasi tersebut, KPAI pun menanggapi bahwa hal itu merupakan salah satu bentuk data cyber crime.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI bidang Sosial dan Anak Susianah kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) siang.
"Data cyber crime salah satunya adalah penggunaan data/foto anak untuk akun FB orang dewasa," kata Susianah.
Jika tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencari sensasi, maka jelas melamggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar