Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Belakangan ini publik media sosial Facebook dan Instagram dihebohkan dengan nama Fahri Skroepp.
Nama Fahri Skroepp ini viral di beberapa media sosial karena status-statusnya yang dikenal dengan kalimat-kalimat puitis yang membuat baper orang yang membacanya.
Banyak statusnya yang menyinggung soal cinta, atau galau karena hubungan percintaan.
Misalnya dalam Facebooknya kerap membagikan konten-konten dewasa yang berbau kisah asmara.
Misalnya sebagai "Aku seringkali keliru menafsirkan rindu, kadang menjadi rasa ingin bertemu, tak jarang juga menjadi cemburu yang membuat gelisah tak tentu. Maafkan segala kurangku. Untuk notifikasi favoritku,” tulis akun itu.
Tak hanya itu, setiap bocah bertubuh gempal ini memasang status soal percintaan selalu disertakan dengan foto dirinya yang berekspresi galau dan lucu.
Statusnya pun banyak dikomentari netizen karena kagum anak seusia dia sudah bisa menyusun kata-kata romantis.
Bahkan sampai ada yang menjulukinya Sad Boy, dan menganggap berbakat dalam bidang sastra, dan julukan-julukan lainnya.
Namun tak sedikit juga netizen yang tidak percaya Fahri yang masih sangat kecil mampu menyusun kata-kata indah nan puitis.
Dan menduga, akun Fahri Skroepp dikendalikan orang dewasa namun memakai foto anak kecil.
Lalu siapa sebenarnya sosok Fahri Skroepp ini?
Melansir dari Kompas.com, banyak spekulasi dari beberapa pihak yang menanggapi viralnya akun Fahri Skroepp ini.
Ada yang menganggap akun tersebut merupakan fenomena di media sosial, selama ini terjadi.
Yaitu soal akun-akun yang menggunakan data anak-anak, baik berupa identitas maupun foto diri untuk digunakan di luar kepentingan si anak.
Bukan hanya orang-orang terdekat yang menggunakan data ini, namun juga orang luar yang tidak memiliki hubungan kekerabatan tertentu dengan sang anak.
Sementara itu sebuah akun Facebook bernama Hafinah Noor, menyampaikan informasi bahwa foto dan nama yang digunakan oleh akun Fahri Skroepp adalah identitas keponakannya yang masih anak-anak.
Sehingga ia pun memohon siapapun untuk membantu melaporkan akun tersebut agar segera diblok.
Viralnya akun Fahri Skroepp ini ternyata terdengar sampai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Meneria informasi tersebut, KPAI pun menanggapi bahwa hal itu merupakan salah satu bentuk data cyber crime.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI bidang Sosial dan Anak Susianah kepada Kompas.com, Rabu (18/9/2019) siang.
"Data cyber crime salah satunya adalah penggunaan data/foto anak untuk akun FB orang dewasa," kata Susianah.
Jika tindakan ini dilakukan dengan tujuan mencari sensasi, maka jelas melamggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman kepada pelaku yang menggunakan identitas dan foto orang lain untuk disalah gunakan dalam media sosial yakni ancaman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Milyar rupiah," sebut Susianah.
Ancaman hukuman itu bisa menjerat seseorang apabila memuat hal-hal yang melanggar undang-undang ITE, misalnya menyebarkan hoaks, mengancam keselamatan, atau menimbulkan kebencian.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis masih belum ada kejelasan siapa sebenarnya orang dibalik akun Fahri Skroepp ini.(*)