Ia juga menegaskan bahwa kasus Karhutla yang terjadi di Riau saat ini bukan merupakan faktor alam, melainkan 99 persen disebabkan sengaja dibakar.
Para oknum memang sengaja disuruh untuk membersihkan lahan dengan cara dibakar.
"Atas kondisi tersebut, maka kami dari Polda Riau beserta jajaran Polres, telah melakukan penegakan hukum kepada para pelaku karhutla."
"Di mana hingga saat ini, kami telah menangani sebanyak 51 perkara karhutla dan telah menetapkan 53 tersengka. Dan dari para tersangka tersebut, 1 di antaranya adalah korporasi yakni PT SSS. Dan in sya Allah dalam waktu dekat ini, kita kembali akan mengekspos 2 tersangka baru karhutla dari korporasi yang ada di Kabupaten Pelalawan," jelas Kapolda.
Sementara itu, tindakan hukum terhadap para pelaku pembakar hutan dan lahan sudah dilakukan.
Pihaknya juga menambahkan bahwa saat ini seluruh anggota polsek di Riau dikerahkan untuk memadamkan api di titik-titik lokasi kebakaran.
"Selain itu, kita sudah tetapkan satu korporasi atau perusahaan sebagai pelaku pembakaran lahan. Berbagai macam kondisi dihadapi personel gabungan di lapangan, dalam upaya pemadaman karhutla," jelasnya.
Sebelumnya dilansir dari The Star, Perusahaan Malaysia, Kuala Lumpur Kepong Bhd (KLK), telah mengonfirmasi bahwa ada kebakaran hutan di salah satu perkebunannya di Riau, Indonesia.
Pengakuan ini membenarkan fakta yang diungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya Bakar.