Hal tersebut diungkapkan KI KUsumo saat diwawancarai dalam tayangan channel Youtube Talkshow TvOne berjudul "Pasal Santet di RKUHP, Ki Kusumo: DPR Harus Melibatkan Saya!".
"Permasalahan utamanya gini, ada musti perbaikan bahasa supaya tidak terlalu pukul rata. Karena kalau lihat dari bahasanya, semua pukul rata. Siapapun yang punya kekuatan gaib, siapapun yang bisa abcd dengan dunia spiritual, sudah pasti kena kalau dilihat dari bahasanya," ucapnya.
Ia ingin supaya DPR melibatkan dirinya saat membahas soal pasal tersebut.
Karena menurutnya ia punya hak sebagai warga negara untuk menyuarakan pendapatnya.
"Saya sih pengin lagi rapat bahas pasal itu saya diundang biar saya ngomong. Saya masyarakat dan saya berhak bersuara di sana," ungkap Ki Kusumo.
Namun pernyataan dari Ki Kusumo mendapat pendapat kontra dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Profesor Muladi.
Menurut Prof Muladi, ada tahapan yang dilakukan untuk menjerat pelaku ilmu gaib tersebut jika RKUHP itu disahkan.
Source | : | YouTube,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar