Karena menurutnya ia punya hak sebagai warga negara untuk menyuarakan pendapatnya.
"Saya sih pengin lagi rapat bahas pasal itu saya diundang biar saya ngomong. Saya masyarakat dan saya berhak bersuara di sana," ungkap Ki Kusumo.
Namun pernyataan dari Ki Kusumo mendapat pendapat kontra dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Profesor Muladi.
Menurut Prof Muladi, ada tahapan yang dilakukan untuk menjerat pelaku ilmu gaib tersebut jika RKUHP itu disahkan.
Sebab menurut penuturan Prof Muladi, tujuan dari UU tersebut adalah untuk memutus hulu dari akibat buruk ilmu gaib.
"Yang namanya kriminalisasi itu harus menimbulkan korban, nyata atau potensial. Oleh karena itu kita menarik ke hulu. (Yang membuktikan) saksi, petunjuk yang lain," pungkas Prof Muladi.
Menanggapi ucapan Prof Muladi, Ki Kusumo pun kembali menegaskan bahwa dirinya ingin dilibatkan dalam pembahasan RKUHP pasal santet.
ilustrasi ilmu santet
Ki Kusumo pun tetap bersikukuh dengan pendapatnya soalh DPR harus mengajak pihak yang mengerti di bidang tersebut.