Dalam waktu sekejap, Carudin pun tak berdaya dan akhirnya tewas ditempat.
Pembunuhan tersebut terjadi, Senin (26/8/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Setelah melancarkan pembunuhan sadis di Indramayu, para eksekutor langsung menghubungi ibu korban untuk meminta uang sesuai yang dijanjikan.
DRH pun sebagai otak pembunuhan memenuhi janjinya dengan memberikan uang Rp 20 juta untuk para algojo.
Namun, kasus ini pun segera terbongkar usai mayat Carudin ditemukan.
Para pelaku yang diburu polisi pun berhasil ditangkap di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah WRS, WRD dan juga sang ibu DRH.
Sementara itu sisanya, PJ, BJ, dan IG masih menjadi buronan.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Marzuki.
Akibat perbuatannya, para pelku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar