Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Cek-cok dalam keluarga yang berujung dengan aksi pembunuhan kembali terjadi.
Kali ini kasus tersebut menimpa keluarga di Indramayu, Jawa Barat.
Melansir dari TribunJakarta.com, seorang ibu nekat menyewa 5 pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa anak semata wayangnya.
Hal itu bermula karena sang anak Carudin (32) mengaku kepada ibunya DRH (50) bahwa dirinya memiliki orientasi seksual yang berbeda.
Carudin mengaku lebih menyukai sesama jenis, padahal ia sudah memiliki empat istri dan dua anak.
Kelainan orientasi seksualnya itu dibeberkan kepada sang ibu usai ayahnya meninggal dunia.
Selain itu, istri ketiga dari Carudin juga mengadu kepada DRRH bahwa suaminya selama ini ternyata menyukai sesama jenis.
Oleh sebab itu, istri ketiga Carudin berniat menceraikannya.
Awalnya DRH tak langsung mempercayai pengakuan menantunya yang ketiga itu, namun semua baru terungkap ketika Carudin sendiri yang mengucapkannya.
"Baru ketahuan beberapa tahun terakhir, istrinya yang ketiga bicara langsung ke saya," kata DRH saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019).
"Mah, saya itu tidak bisa suka sama perempuan. Saya pengennya suka sama sesama jenis," ucap lanjut DRH.
Mengetahui hal itu, DRH pun naik pitam karena tak setuju dengan orientasi seksual putranya yang menyimpang.
Sejak saat itu, ulah Carudin pun semakin menjadi-jadi.
Ia semakin kerap menguras harta keluarganya untuk berfoya-foya.
Carudin kerap meminta uang kepada DRH dan juga menagih harta warisan keluarga pada sang ibu.
Harta warisan yang ditagihnya berupa tanah keluarga.
Hal ini disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki.
Pelaku juga pernah menjual tanah warisan keluarga tanpa sepengetahuan ibunya.
"Jual sawah, harganya Rp 100 juta," kata DRH.
Jika permintaan sang anak tak dituruti, DRH mengaku kerap disiksa oleh Carudin.
"Saya juga sering dipukulin," ujarnya.
Bahkan tak hanya disiksa dengan dipukuli, DRH juga mengaku selalu diancam akan dibunuh.
Muak karena kerap diperlakukan semena-mena oleh anaknya, DRH kemudian merencanakan pembunuhan terhdap Carudin.
Awalnya sang ibu berencana ingin melaporkan anaknya ke polisi.
Namun, ia tak tega melihat sang anak mendekam di penjara.
Ia akhirnya memilih jalan yang lebih keji yaitu dengan membunuh sang anak.
DRH pun akhirnya nekat menyewa pembunuh 5 pembunuh bayaran sekaligus untuk menghabisi nyawa anaknya.
Ia menyewa 5 orang pembunuh bayaran berinisial WRSN (55), WRD (27), PJ (17), BJ (16), dan IG (30).
Rencana kejinya itu pun dilakukannya pada 26 Agustus 2019.
Baca Juga: Sudah Senior, Iwan Fals Kini Justru Ngaku Pengen Jadi Mahasiswa Lagi Gara-gara Demonstrasi
DRH pun menyusun skenario untuk melancarkan aksi si pembunuh bayaran.
Awalnya Carudin diajak melakukan ritual oleh salah satu pembunuh bayaran tersebut untuk mendatangi seorang dukun.
Dukun itu berada di padepokan milik IG di Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi.
Rupanya dukun yang dimaksud itu diperankan pelaku lain, yakni WRSN.
Carudin pun diminta untuk pergi ke hutan di Indramayu.
Ia pun menuruti perintah tersebut dan segera berkendara menuju hutan dengan menggunakan mobil Toyota Camry miliknya.
Saat pergi pun Carudin tak sendirian, ia ditemani si pembunuh bayaran yang mengikutinya dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di hutan, para algojo pun sudah menunggu untuk beraksi menghabisi Carudin.
Carudin langsung diserang oleh para algojo dengan menggunakan batu besar yang dipukulkan di bagian belakang kepalanya.
Dalam waktu sekejap, Carudin pun tak berdaya dan akhirnya tewas ditempat.
Pembunuhan tersebut terjadi, Senin (26/8/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Setelah melancarkan pembunuhan sadis di Indramayu, para eksekutor langsung menghubungi ibu korban untuk meminta uang sesuai yang dijanjikan.
DRH pun sebagai otak pembunuhan memenuhi janjinya dengan memberikan uang Rp 20 juta untuk para algojo.
Namun, kasus ini pun segera terbongkar usai mayat Carudin ditemukan.
Para pelaku yang diburu polisi pun berhasil ditangkap di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah WRS, WRD dan juga sang ibu DRH.
Sementara itu sisanya, PJ, BJ, dan IG masih menjadi buronan.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Marzuki.
Akibat perbuatannya, para pelku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama 20 tahun.(*)