Setelah Timor-Timur melepaskan diri dari Indonesia, memang harus diakui ada sejumlah pejabat tinggi TNI yang telah dilaporkan ke Mahkamah Internasional (Court of Justice) PBB di Den Hagg, Belanda untuk diadili.
Pejabat tinggi TNI yang sudah dilaporkan ke Den Hagg biasanya juga akan masuk daftar hitam (black list) AS dan jika memaksa terbang ke AS, ia akan langsung ditangkap.
Sayangnya, AS juga memberlakukan black list bagi para pejabat TNI penerus, karenapejabat TNI terdahulu tidak segera menyerahkan pejabat TNI yang sudah dilaporkan ke Den Hagg.
Dalam suatu kasus, insiden pencekalan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang tidak bisa berangkat ke AS, bisa dikatakan sedang 'ketiban sial' para pendahulunya yang sudah diincar oleh AS untuk dibawa ke Den Hagg.
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul"Biasanya, Inilah Alasan Pejabat Tinggi TNI Di-‘Black List’ Masuk Amerika Serikat"
(*)