Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Istri Nyinyir Penyerangan Wiranto di Medsos, 2 Anggota TNI Dicopot dari Jabatannya, Padahal Tak Mudah Bagi Wanita untuk Nikahi Tentara, Ini Daftar Syaratnya

Dewi Lusmawati - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 10:13
Peringati HUT TNI ke 74, Ini Dia 5 Seleb Cantik yang Kini Jadi Ibu Persit, Rela Tinggalkan Dunia Artis untuk Dampingi Suami
Kolase instagram bellasaphiraofficial dan annisayudhoyono

Peringati HUT TNI ke 74, Ini Dia 5 Seleb Cantik yang Kini Jadi Ibu Persit, Rela Tinggalkan Dunia Artis untuk Dampingi Suami

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati GridHot.ID - Media sosial tampaknya kini telah menjadi bagian dari penilaian diri seseorang. Untuk itu, kita wajib menjaga dan menilai konten-konten apa yang akan kita unggah dan dibaca publik secara umum. Agaknya demikian yang menjadi penyesalan bagi 2 istri TNI berikut ini.

Baca Juga: Segera Tinggalkan Jabatan Sebagai Wapres, TNI AU Beri Penghormatan Khusus Kepada Jusuf Kalla, Terbangkan F16 Falcon Fighting Iringi Pesawat Indonesia 2 Padalnya, dikutip GridHot.ID dari Kompas, TNI melaporkan dua istri prajurit TNI ke polisi terkait unggahan mereka di media sosial. Keduanya berinisial IPDL dan LZ. IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.

Baca Juga: Hadang dan Jarah Motor Komandan Pleton TNI, Komplotan Begal di Lampung Ini Nasibnya Berakhir Miris Berkat Campur Tangan Intel Kodim, Apa yang Terjadi? Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.

"Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019). Unggahan IPDL serta LZ di media sosial berkaitan dengan peristiwa penikaman Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) kemarin. "Memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," lanjut Andika.

Baca Juga: Tak Gentar Pertahankan NKRI, 5 Jet Tempur AS Langgar Teritorial Masuk Pulau Bawean, Paukan TNI AU Langsung Ambil Sikap Meski demikian, Andika tidak menjelaskan lebih lanjut ke mana laporan itu dilayangkan, apakah ke Polda Sulawesi Tenggara sesuai domisili mereka atau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Andika menambahkan, suami-suami mereka turut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka. Tak tanggung-tanggung, Kolonel HS dan Serda Z dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.

Baca Juga: Di Atas Kursi Roda, Bocah Penyandang Disabilitas Ini Rela Menungu Lama Hanya Demi Bertemu Anggota TNI Idolanya, Berteduh di Bawah Pohon Bersama Ibunya, Tak Kuasa Menahan Rasa Bangga "Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," lanjut Andika. Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Agus Yudhoyono bersama istrinya Annisa Pohan dan Bella Saphira dengan suaminya Agus Surya Bakti.
Kolase Tribunnews

Agus Yudhoyono bersama istrinya Annisa Pohan dan Bella Saphira dengan suaminya Agus Surya Bakti.

Padahal, bagi wanita yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus siap mental sedari dini.

Nah, tak mudah bagi seorang wanita untuk menjadi Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), atau Jalasenastri (TNI AL).

Baca Juga : Tak Sudi Dinikahkan, Pengantin Wanita Menangis Histeris di Pelaminan

Source : tribunnews kompas intisari

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x