Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Istri Nyinyir Penyerangan Wiranto di Medsos, 2 Anggota TNI Dicopot dari Jabatannya, Padahal Tak Mudah Bagi Wanita untuk Nikahi Tentara, Ini Daftar Syaratnya

Dewi Lusmawati - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 10:13
Peringati HUT TNI ke 74, Ini Dia 5 Seleb Cantik yang Kini Jadi Ibu Persit, Rela Tinggalkan Dunia Artis untuk Dampingi Suami
Kolase instagram bellasaphiraofficial dan annisayudhoyono

Peringati HUT TNI ke 74, Ini Dia 5 Seleb Cantik yang Kini Jadi Ibu Persit, Rela Tinggalkan Dunia Artis untuk Dampingi Suami

4. Menghadap ke pejabat kesatuan

Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.

5. Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.

Setelah resmi menikah di KUA maka terserah bagi pasangan pengantin mau menggelar resepsi pernikahan atau tidak. (*)

Source : tribunnews kompas intisari

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x