Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Istri Nyinyir Penyerangan Wiranto di Medsos, 2 Anggota TNI Dicopot dari Jabatannya, Padahal Tak Mudah Bagi Wanita untuk Nikahi Tentara, Ini Daftar Syaratnya

Dewi Lusmawati - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 10:13
Peringati HUT TNI ke 74, Ini Dia 5 Seleb Cantik yang Kini Jadi Ibu Persit, Rela Tinggalkan Dunia Artis untuk Dampingi Suami
Kolase instagram bellasaphiraofficial dan annisayudhoyono

Peringati HUT TNI ke 74, Ini Dia 5 Seleb Cantik yang Kini Jadi Ibu Persit, Rela Tinggalkan Dunia Artis untuk Dampingi Suami

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati GridHot.ID - Media sosial tampaknya kini telah menjadi bagian dari penilaian diri seseorang. Untuk itu, kita wajib menjaga dan menilai konten-konten apa yang akan kita unggah dan dibaca publik secara umum. Agaknya demikian yang menjadi penyesalan bagi 2 istri TNI berikut ini.

Baca Juga: Segera Tinggalkan Jabatan Sebagai Wapres, TNI AU Beri Penghormatan Khusus Kepada Jusuf Kalla, Terbangkan F16 Falcon Fighting Iringi Pesawat Indonesia 2 Padalnya, dikutip GridHot.ID dari Kompas, TNI melaporkan dua istri prajurit TNI ke polisi terkait unggahan mereka di media sosial. Keduanya berinisial IPDL dan LZ. IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.

Baca Juga: Hadang dan Jarah Motor Komandan Pleton TNI, Komplotan Begal di Lampung Ini Nasibnya Berakhir Miris Berkat Campur Tangan Intel Kodim, Apa yang Terjadi? Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.

"Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019). Unggahan IPDL serta LZ di media sosial berkaitan dengan peristiwa penikaman Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) kemarin. "Memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," lanjut Andika.

Baca Juga: Tak Gentar Pertahankan NKRI, 5 Jet Tempur AS Langgar Teritorial Masuk Pulau Bawean, Paukan TNI AU Langsung Ambil Sikap Meski demikian, Andika tidak menjelaskan lebih lanjut ke mana laporan itu dilayangkan, apakah ke Polda Sulawesi Tenggara sesuai domisili mereka atau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Andika menambahkan, suami-suami mereka turut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka. Tak tanggung-tanggung, Kolonel HS dan Serda Z dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.

Baca Juga: Di Atas Kursi Roda, Bocah Penyandang Disabilitas Ini Rela Menungu Lama Hanya Demi Bertemu Anggota TNI Idolanya, Berteduh di Bawah Pohon Bersama Ibunya, Tak Kuasa Menahan Rasa Bangga "Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," lanjut Andika. Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Agus Yudhoyono bersama istrinya Annisa Pohan dan Bella Saphira dengan suaminya Agus Surya Bakti.
Kolase Tribunnews

Agus Yudhoyono bersama istrinya Annisa Pohan dan Bella Saphira dengan suaminya Agus Surya Bakti.

Padahal, bagi wanita yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus siap mental sedari dini.

Nah, tak mudah bagi seorang wanita untuk menjadi Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), atau Jalasenastri (TNI AL).

Baca Juga : Tak Sudi Dinikahkan, Pengantin Wanita Menangis Histeris di Pelaminan

Lalu bagaimana proses jikalau hendak menikah dengan anggota TNI?

Mengutip dari Intisari dan Tribun Jambi, Jumat (11/1) calon istri anggota TNI haruslaj melengkapi beberapa dokumen, diantaranya :

1. Surat permohonan izin nikah

Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian itanda tangani oleh komandan kompi.

Baca Juga : Jangan Sekali-kali Dipinjamkan 6 Barang Pribadimu Ini Kepada Orang Lain

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

Baca Juga : Sule Dikabarkan Sedang Dekat dengan Gadis Usia 22 Tahun : Ini Alasan Kenapa Wanita Suka Pria Lebih Tua

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.

15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Banyak? sudah pasti. Namun persyaratan tak berhenti sampai di situ.

Selanjutnya akan diadakan serangkaian tes tertentu untuk mengetahui ideologi si calon istri anggota TNI.

contoh pedang pora militer (perwira pelayaran)

contoh pedang pora militer (perwira pelayaran)

1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)

Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.

Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.

2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)

Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.

Saat tes kesehatan inilah, pihak perempuan ditanya soal keperawanan oleh petugas.

Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.

3. Pembinaan Mental (Bintal)

Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.

Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.

Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.

4. Menghadap ke pejabat kesatuan

Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.

5. Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.

Setelah resmi menikah di KUA maka terserah bagi pasangan pengantin mau menggelar resepsi pernikahan atau tidak. (*)

Source : tribunnews kompas intisari

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x