Untuk itu, pihak Polda belum melakukan pemeriksaan kepada siapapun, karena masih menunggu hasil kajian berkas dan barang bukti yang diberikan.
Kabid Humas Polda menambahkan dalam proses pemeriksaan nantinya, polisi akan menghadirkan saksi-saksi ahli bahasa dan IT untuk mendukung proses penyidikan.
"Polda Sultra telah menerima pelimpahan pelaporan atas dugaan kasus tersebut. Yang melapor atas nama M. Harlan Pariatman. Tertera di laporan tersebut, pekerjaan sebagai TNI.
Hari ini dari Subdit Siber, di Reskrimsus Polda Sultra, melakukan koordinasi, baik dengan POM TNI, kemudian juga nanti akan mengundang ahli bahasa, ahli IT, guna penyelidikan dan penyidikan," ujar Harry.
Polda Sultra berharap kepada seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum istri mantan Dandim Kendari yang sedang berjalan.(*)