Dikutip GridHot.ID dari Antara, istri mantan Dandim Kendari itu dilaporkan secara individu oleh Harlan Pariatman.
Seorang anggota TNI dari Detasemen POM III Kendari, pada Senin (14/10/2019) di Mako Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, menjelaskan usai menerima laporan tersebut.
Polisi masih akan mempelajari berkas dan seluruh barang bukti berupa dokumentasi postingan dari situs media sosial, Irma Purnama Dewi Nasution.
Untuk itu, pihak Polda belum melakukan pemeriksaan kepada siapapun, karena masih menunggu hasil kajian berkas dan barang bukti yang diberikan.
Kabid Humas Polda menambahkan dalam proses pemeriksaan nantinya, polisi akan menghadirkan saksi-saksi ahli bahasa dan IT untuk mendukung proses penyidikan.
"Polda Sultra telah menerima pelimpahan pelaporan atas dugaan kasus tersebut. Yang melapor atas nama M. Harlan Pariatman. Tertera di laporan tersebut, pekerjaan sebagai TNI.
Hari ini dari Subdit Siber, di Reskrimsus Polda Sultra, melakukan koordinasi, baik dengan POM TNI, kemudian juga nanti akan mengundang ahli bahasa, ahli IT, guna penyelidikan dan penyidikan," ujar Harry.
Polda Sultra berharap kepada seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum istri mantan Dandim Kendari yang sedang berjalan.(*)
Source | : | Antara,kompas,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar