Melihat pendapatan profesi pengacara yang menjanjikan, tak heran jika saat ini banyak sekali anak muda yang berminat menjadi pengacara.
Hal ini terlihat dari jumlah peserta ujian profesi advokat diikuti oleh sekitar 10.000 peserta setiap tahunnya.
Adapun saat ini jumlah advokat di Indonesia berkisar 50.000 atau 1: 5.200 jika dibandingkan dengan rasio jumlah penduduk Indonesia.
Di Amerika Serikat, jumlah advokat mencapai 750.000 dari 320 juta penduduk dengan perbandingan 1 : 427, dan Australia jumlah advokat 6.000 dengan jumlah penduduk 24 juta dengan perbandingan 1:4.000.
Jadi singkatnya, masih banyak peluang bagi advokat di Indonesia, menyusul masih rendahnya rasio jumah pengacara dengan jumlah penduduk.
Berprofesi sebagai pengacara juga memiliki tantangan sendiri.
Ini karena profesi tersebut memungkinkan untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan, memastikan proses penegakan hukum tidak menegasikan hak azasi manusia, termasuk membangun budaya hukum dalam masyarakat Indonesia sebagai sebuah Rechtstaat (negara hukum).
"Jadi profesi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik namun juga batin," ungkapnya.(*)
Artikel ini pernah tayang diKompas.comdengan judulBenarkah Bayaran Pengacara di Indonesia Miliaran Rupiah?