Jam Terbang
Bayaran kepada advokat juga bisa dihitung berdasarkan nilai perkara yang ditangani pengacara itu sendiri.
Untuk poin ini, hal tersebut akan mempertimbangkan jam terbang advokat hingga citra pengacara.
"Dalam sebuah kasus sangat bervariatif tergantung jam terbang dan nama baiknya, serta tingkat kesulitan kasus dan lama waktu pengerjaannya," kata Rivai.
Dalam penanganan sebuah perkara, pengacara juga bisa mendapatkan bayaran dengan hitungan jam ataupun bersifat kontrak hingga pekerjaan selesai.
Ada law firm yang mengenakan tarif per kasus mulai Rp 100 juta hingga miliaran.
Semakin banyak klien berdatangan, maka semakin meningkat juga fee yang diperoleh.
Namun demikian, memiliki profesi sebagai advokat hukum juga berkewajiban menangani perkara pro bono dalam arti memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Advokat maupun Kode Etik.
Bila melanggar hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi etik.
"Peradi ada Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang mendata dan mempertemukan dengan masyarakat miskin pencari keadilan," paparnya.
Sementara itu, David ML Tobing, Managing Partner di Adams & Co Counsellors-at-Law, mengatakan persoalan gaji advokat di Infonesia sangat beragam.
"Bayaran setiap kantor beda-beda. Tapi kalau mengingat aturan yang fresh graduate tidak boleh di bawah Upah Minimun Provinsi itu acuannya untuk yang junior banget," kata David.
Selain itu, ada juga pengacara yang memang sudah dikontrak untuk menangani sebuah kasus hukum maupun sebagai pendamping perusahaan.
Dalam hal ini, pengacara dibayar tiap bulan, baik ada kasus maupun tidak.
Bahkan, ada juga yang bayarannya per jam.
Jika pengacara yang dikontrak tersebut berhasil memenangkan kasus, mereka juga masih mendapatkan bonus atau success fee.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar