Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara kepada Kompas.com mengungkapkan, advokat muda, atau yang baru menyelasikan pendidikan hukum memiliki penghasilan minimal Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per bulan.
"Bergantung pada klasifikasinya apakah sudah memiliki izin praktik atau masih bersifat magang, kemampuan bahasa asing serta brevet-brevet yang telah dimiliki seperti pendidikan HAKI, pendidikan kurator," ungkap Rivai Kusumanegara.
Selain itu, gaji pengacara muda juga bergantung pada kemampuan firma hukum atau law firm yang merekrutnya.
Jam Terbang
Bayaran kepada advokat juga bisa dihitung berdasarkan nilai perkara yang ditangani pengacara itu sendiri.
Untuk poin ini, hal tersebut akan mempertimbangkan jam terbang advokat hingga citra pengacara.
"Dalam sebuah kasus sangat bervariatif tergantung jam terbang dan nama baiknya, serta tingkat kesulitan kasus dan lama waktu pengerjaannya," kata Rivai.
Dalam penanganan sebuah perkara, pengacara juga bisa mendapatkan bayaran dengan hitungan jam ataupun bersifat kontrak hingga pekerjaan selesai.
Ada law firm yang mengenakan tarif per kasus mulai Rp 100 juta hingga miliaran.
Semakin banyak klien berdatangan, maka semakin meningkat juga fee yang diperoleh.