Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, korban ditemukan pada Senin (7/10/2019) di kamar nomor 211 Hotel Omega, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Di tubuh korban terdapat luka bintik-bintik dan memar yang diduga polisi merupakan hasil dari pembekapan.
Sementara itu pelaku yang bernama Ridwan Solihin berhasil ditemukan polisi di Bekasi.
Polisi kemudian mengamankan pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut pada Sabtu (12/10/2019) malam.
"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan tangan dan handuk, diikat, kemudian dililit dengan selimut. Peristiwa ini terjadi pada pukul 24.00 WIB," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat rilis kasus tersebut, di Mapolres Karawang, Selasa (15/10/2019) dikutip dari Kompas.com.
Pria asal Purwakarta tersebut nekat menganiaya korban hingga tewas dan juga mengambil dua ponsel serta uang senilai Rp 250.000 miliki korban.
Pelaku kemudian mengungkapkan motifnya nekat membunuh korban.
Ridwan mengatakan dirinya membunuh korban karena korban menolak diajak berhubungan badan lebih lama.
Padahal korban sudah terlanjur meminum obat kuat.