Pelaku kemudian mengungkapkan motifnya nekat membunuh korban.
Ridwan mengatakan dirinya membunuh korban karena korban menolak diajak berhubungan badan lebih lama.
Padahal korban sudah terlanjur meminum obat kuat.
Pelaku kemudian sakit hati yang akhirnya membunuh korban dengan cara membekapnya.
Pelaku kini terancam pidana dengan pasal berlapis.
Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar