Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Pihak kepolisian berhasil mengungkap misteri mayat wanita tanpa busana yang ditemukan di Hotel Omega Karawang.
Korban awalnya ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan bagian atasnya terlilit selimut.
Kondisi jasad korban juga terdapat bintik-bintik dan memar di bagian bibir.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, korban diketahui berinisial O dan berumur 28 tahun.
Setelah melalui penyelidikan yang mendalam, akhirya polisi berhasil mengetahui pelaku pembunuh wanita tersebut.
Pelaku diketahui bernama Ridwan Solihin (28) yang merupakan teman kencan korban sendiri.
Keduanya saling berkenalan melalui sosial media Facebook.
Lalu keduanya salng bertukar nomor dan saling berkirim pesan melalui Whatsapp.
Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, korban ditemukan pada Senin (7/10/2019) di kamar nomor 211 Hotel Omega, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Di tubuh korban terdapat luka bintik-bintik dan memar yang diduga polisi merupakan hasil dari pembekapan.
Sementara itu pelaku yang bernama Ridwan Solihin berhasil ditemukan polisi di Bekasi.
Polisi kemudian mengamankan pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut pada Sabtu (12/10/2019) malam.
"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan tangan dan handuk, diikat, kemudian dililit dengan selimut. Peristiwa ini terjadi pada pukul 24.00 WIB," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat rilis kasus tersebut, di Mapolres Karawang, Selasa (15/10/2019) dikutip dari Kompas.com.
Pria asal Purwakarta tersebut nekat menganiaya korban hingga tewas dan juga mengambil dua ponsel serta uang senilai Rp 250.000 miliki korban.
Pelaku kemudian mengungkapkan motifnya nekat membunuh korban.
Ridwan mengatakan dirinya membunuh korban karena korban menolak diajak berhubungan badan lebih lama.
Padahal korban sudah terlanjur meminum obat kuat.
Pelaku kemudian sakit hati yang akhirnya membunuh korban dengan cara membekapnya.
Pelaku kini terancam pidana dengan pasal berlapis.
Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
(*)