Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID -Kasus KDRT masih kerap ditemui dalam pasangan suami istri yang sedang membangun rumah tangga.
Seharusnya sebagai seorang pasangan suami istri yang telah mengikat janji hidup bersama siap dan bisa menghadapi prahara rumah tangga.
Ada baiknya permasalahan rumah tangga bisa diselesaikan dengan cara yang baik.
Namun, faktanya tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) masih marak terjadi.
Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu.
Belakangan ini kasus KDRT dikabarkan menimpa seorang wanita hamil di Makassar.
Pelaku penganiayaan tak lain adalah suami korban sendiri, ayah dari janin yang dikandungnya.
Penganiayaan terjadi akibat pelaku kesal dengan istrinya yang membaca isi chattnya dengan wanita lain.
Zeprianto alias Anto (24) tega menganiaya istrinya, IK (22) yang tengah hamil 7 bulan.