Ia menggigit tangan IK, bahkan menampar istrinya yang sedang hamil anak kedua mereka.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Anto, IK mengalami luka lebam di wajah dan luka gigit di tangan kiri.
IK pun tak tinggal diam menerima kekerasan dari suaminya.
Ia pun melaporkan Anto ke kantor polisi.
"Jadi dia mengalami luka lebam di muka dan luka gigit di tangan kiri. Setelah kejadian dimintakan visum di rumah sakit. Penganiayaan ini dilakukan Z pertama kali," ujar Amrin.
Anto kini ditahan di Mapolsek Panakkukang.
Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 2003 tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar