Kabid Humas menyebut E diringkus bersama SH saat sedang membuat peluru.
Tersangka FAB berperan menyediakan dana segar senilai Rp1,6 juta.
Wiraswasta tersebut memberi dana itu pada SH untuk membuat peluru ketapel.
Kemudian tersangka RH, yang juga bergabung dalam Whatsap Grup F, berperan membuat ketapel dari kayu.
Selanjutnya ia menjual 200 unit ketapel kepada SH.
Ketapel yang sudah dijual sebanyak 22 unit dan dibanderol Rp8 ribu per buah.
Tersangka perempuan berinisial HRS menyediakan dana senilai Rp400 ribu pada SG untuk keperluan peluru ketapel.
Terakhir adalah PSM, yang mendapat perintah dari SH untuk membeli ketapel besi secara online.
Ia juga membeli karet pembuatan peluru dan plastik ekspolsif sebagai bahan peledak.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.