Pasalnya, Prabowo dinyatakan bersalah telah melanggar HAM ketika pecah peristiwa kerusuhan pada 1998 lalu.
Ketua Umum Partai Gerindra itu pun kemudian diberhentikan sebagai Pangkostrad.
Terobosan yang dilakukan Prabowo dalam memajukan militer menggunakan dana non-APBN (memfasilitasi pengiriman 35 perwira studi ke luar negeri dengan dana pribadi), juga menjadi catatan tersendiri.
"Terlebih, penggunaan dana non-APBN memang tidak dibenarkan oleh Pasal 44 UU No 20/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia," urai Anton.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar