Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Presiden Joko Widodo menunjuk ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Dikutip dari Tribunnews.com, Burhanuddin adalah mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melihat penunjukan Burhanudin sebagai Jaksa Agung tidak lepas dari unsur politik.
Menurutnya, mantan Jamdatun tahun 2012 itu dekat dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
"Saya menduga pilihan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung karena faktor kedekatan dengan tokoh atau pengurus partai yaitu adik kandung dari TB Hasanudin (anggota DPR RI dari PDIP dan mantan Ketua PDIP Jawa Barat,-red)" kata Boyamin, Rabu (23/10/2019).
Ia menyayangkan pilihan Jokowi kepada Burhanuddin, karena dinilai berbau politik dan mengulang kembali pemilihan Jaksa Agung periode sebelumnya.
Baca Juga: Baru 3 Hari Emban Tugas Sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir Justru Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
Diketahui, pada periode 2014-2019, posisi Jaksa Agung ditempati M. Prasetyo.
Sebelum menempati posisi sebagai Jaksa Agung, M Prasetyo bergabung dengan Partai Nasdem.
"Diakui atau tidak Kejagung periode sebelumnya kental kepentingan politik sehingga tidak mandiri dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Boyamin meragukan Burhanuddin akan mampu menegakkan hukum secara mandiri dan independent terlepas dari kepentingan politik.
Namun, Boyamin meminta kepada semua pihak agar memberikan kesempatan kepada Burhanudin untuk menjawab tantangan pemberantasan korupsi.
Harapannya Jaksa Agung yang baru akan mampu menaikkan indek persepsi menjadi diatas 4 yang sekarang baru level 3,7.
"Kami selalu akan mengajukan gugatan Praperadilan perkara korupsi yang mangkrak di Kejagung dan akan tambah rajin gugat praperadilan jika Jaksa Agung baru melempem pemberantasan korupsi."
"Dengan harapan segera diganti dengan Jaksa Agung yang lebih progresif penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tambahnya.
Melansir dari Kompas, Burhanuddin mengaku tak pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk penanganan korupsi.
Bahkan, Burhanuddin menyebutkan akan menindak adik atau kakaknya jika memang terbukti melakukan korupsi.
"Dalam tugas pokok saya, enggak ada hubungannya, dan bagi saya, adik saya atau kakak saya (kalau) korupsi, tak gebukin," ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).
Hal itu diungkapkannya ketika ditanya hubungannya dengan sang kakak yang merupakan politikus PDI-P, TB Hasanuddin.
Burhanuddin pun mengakui bahwa Hasanuddin merupakan kakaknya.
Namun, Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya adalah seorang profesional dan bukan titipan dari pihak mana pun.
Meski kakaknya merupakan politikus PDI-P,Burhanuddin mengaku tidak mengetahui anggota hingga kantor partai tersebut.
"Saya profesional murni. Kalau teman-teman saya di sini, di Kejagung, dan lihatlah sepak terjang saya waktu di Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara)," kata dia.
Sebagai informasi, Burhanuddin adalah mantan Jaksa Muda Bidang Perdata dana Tata Usaha Negara.
Ia dipercaya Jaksa Agung Basrief Arief yang menjabat sejak 2010 hingga 2014.
Sebelum menjadi Jamdatun, Burhanuddin mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
(*)