Sementara, PA dipulangkan ke kediamannya di Jakarta, Sabtu (26/10/2019)setelah 24 jam diperiksa sebagai saksi.
"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya.
Diketahui PA didatangkan dari Jakarta melalui mucikari prostitusi online, berinisial J (51).
Datang dari Jakarta, PA dijemput di bandara oleh mucikari J dan seorang sopir sewaan.
Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.
Tersangka mucikari prostitusi di Kota Batu diamankan di Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019).
Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria yang menggunakan jasanya di kamar hotel.
Dikutip dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, mengungkap dana untuk mendatangkan PA ke Kota Batu yaitu sebesar Rp 13 Juta.
"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 Juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelasnya, Minggu (27/10/2019).