Sosok YW, penyewa jasa PA adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.
Kombes Barung menyebut aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).
"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP. Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," lanjutnya.
"Kalau uang mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ungkap Barung.
Mucikari J yang ditangkap dalam penggerebekan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain J, polisi kini menetapkan mucikari S menjadi buronan dalam kasus prostitusi PA.
Melansir dari Kompas, mucikari S ternyata seorang mahasiswa.
"Karena sudah resmi DPO, kami buka identitasnya biar tidak salah. S adalah Soni Dewangga, pria kelahiran 6 Agustus 1988 asal Jakarta, dan dia adalah mahasiswa," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2019).
Gideon mengatakan, Soni merupakan anggota jaringan mucikari yang berada di atas J.