Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria yang menggunakan jasanya di kamar hotel.
Dikutip dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, mengungkap dana untuk mendatangkan PA ke Kota Batu yaitu sebesar Rp 13 Juta.
"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 Juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelasnya, Minggu (27/10/2019).
Sosok YW, penyewa jasa PA adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.
Kombes Barung menyebut aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).
"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP. Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," lanjutnya.
"Kalau uang mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ungkap Barung.
Mucikari J yang ditangkap dalam penggerebekan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Surya Malang |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar